Kamis, 23 Desember 2021
ORMAS BERIDEOLOGI KOMUNIS BOLEH BEKEMBANG DI INDONESIA
Beredar kabar Organisasi Kemasyarakatan yang berpaham atau memiliki ideologi diizinkan berdiri. Kabar ini disebar melalui sebuah video di aplikasi tukar pesan WhatsApp.
Video itu memperlihatkan klip siaran langsung pidato Menteri Dalam Negeri (mendagri) kala itu, Tjahjo Kumolo.
Begini kutipannya : "Dalam rapat kerja di Komisi II, banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya ternyata mengembangkan paham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan hal ini tidak termasuk dalam paham ateisme, komunisme, leninisme, marxisme yang berkembang cepat di Indonesia,"
Benarkah ormas berpaham komunisme diperbolehkan berdiri dan berkembang di Indonesia?
CEK FAKTA :
Dilansir medcom.id, Tjahjo memang menyampaikan pernyataan demikian. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah pidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna DPR RI, Selasa 24 Oktober 2017.
Sejak pidato itu dibacakan, sudah muncul kontroversi. Kemendagri juga sudah menjelaskan maksud dari pernyataan tersebut.
"Dari pidato tersebut, tentu saja Mendagri justru ingin memberikan penekanan atas paham atau ideologi selain ateisme, komunisme, dan leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Eddie seperti dilansir Detik.com, Kamis 26 Oktober 2017.
Arief menjelaskan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.
Sementara itu, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI. Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.
KESIMPULAN :
Klaim pada video yang beredar bahwa ormas berpaham komunisme diperbolehkan berdiri dan berkembang di Indonesia adalah salah.
Informasi ini adalah jenis kategori False Context.
RUJUKAN :
1.https://bit.ly/3qiC4dw
2.https://bit.ly/3JfZGI8